Susul Pemda Lain, Kabupaten Kampar Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022

Pekanbaru (17/3/2023), Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari ini, dilaksanakan guna memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian Laporan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Pj. Bupati Kampar H. Kamsol dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia. Lalu, dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Unaudited dari Bupati Kampar kepada Kepala BPK Riau. Dalam acara ini, turut hadir Kepala Sekretariat Perwakilan Sigit Pratama Yudha, Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor, serta Tim Pemeriksaan Terinci LK Kabupaten Kampar. Laporan Keuangan yang disampaikan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan lampiran pendukung lainnya.

Dalam acara tersebut, Bupati Kampar juga memberikan sambutan perihal realisasi anggaran Kabupaten Kampar pada tahun 2022. Beliau juga menyampaikan harapan agar pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal “Semoga laporan keuangan yang kami sampaikan ini, saat pemeriksaan nanti dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan kami dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia yang pada kesempatan ini menyampaikan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 serta harapan untuk kepala daerah agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. “Kami berharap penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan sebelumnya dapat segera dilakukan, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya,” ujarnya. Tidak lupa, beliau juga memberikan ucapan selamat kepada Kabupaten Kampar karena berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2021 dan berharap pemda dapat mempertahankan predikat tersebut.