Pekanbaru – Setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hulu, Pada hari yang sama, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2008. Kali ini Kepala Perwakilan, Dr.H.Eko Sembodo, MM menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, H. Masnur, SH, Rabu (25/8) di kantor perwakilan. Sama halnya dengan LKPD Kabupaten Rokan Hulu, LKPD Kabupaten Kampar TA 2008 juga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kampar Periode Pemantauan per 30 Juni 2009 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar.
Secara garis besar, pemberian opini wajar dengan pengecualian ini dikarenakan terdapat dua permasalahan dalam LKPD Kabupaten Kampar TA 2008, Pertama, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak melakukan pencatatan atas persediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga nilai persediaan yang disajikan dalam pada Neraca belum menggambarkan nilai keseluruhan persediaan. Realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan untuk belanja pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan sebesar Rp3.777.985.000,00 dan belanja pengadaan vaksin penyakit menular sebesar Rp41.450.000,00 tidak disajikan sebagai saldo persediaan pada neraca. Kedua, Penyajian saldo Aktiva Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2005, 2006 dan 2007 (setelah penyusunan neraca awal) belum berdasarkan konsep harga perolehan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sehingga nilai yang disajikan belum menggambarkan nilai perolehan aset tetap yang terdiri dari harga beli dan seluruh biaya yang diatribusikan secara langsung hingga kondisi aset tetap tersebut siap untuk digunakan.
Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Dari LHP tersebut, temuan pada Sistem Pengendalian Intern adalah (1) Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (2) Terdapat Cek Beredar (Out Standing Cheque) atas SP2D-Ganti Uang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada 31 Desember 2008 sebesar Rp65.112.500,00; (3) Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Obat-obatan pada gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak tertib; (4) Pengenaan biaya pengurusan SKT dan SKGR pada kantor-kantor Kecamatan belum diatur dengan Peraturan Daerah; dan (5) Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Block Grant tidak mengikuti Juklak yang ditetapkan dan terlambat disampaikan sebesar Rp9.560.000.000,00
Sedangkan temuan pada LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang material antara lain; (1) Terdapat Pendapatan Asli Daerah pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2004 digunakan langsung dan belum disetor sebesar Rp91.805.000,00; (2) Terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B pada paket pekerjaan peningkatan jalan Sei Pinang – Sei Galuh, peningkatan jalan desa Kampung Panjang dan peningkatan Jalan Simpang Muara Takus – Candi Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar sebesar Rp67.183.528,37; (3) Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp100.342.116,11 dan kerusakan fisik jalan senilai Rp161.017.416,75 pada paket peningkatan Jalan Simpang Batu Bersurat – Tanjung di Kecamatan XIII Koto Kampar; (4) Terdapat penggunaan sisa UYHD pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD sebesar Rp43.920.000,00; (5) Terdapat Pertanggungjawaban ganda untuk biaya perjalanan dinas Sekretariat Daerah sebesar Rp321.175.000,00; (6) Terdapat surat pertanggungjawaban rangkap perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sebesar Rp792.400.000,00 serta bukti perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah sebesar Rp2.322.750.000,00.
Total temuan dalam LHP Atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2008 adalah sebanyak 19 temuan, yang terdiri dari 5 penyimpangan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan 14 penyimpangan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan total nilai temuan sebesar Rp59.940.159.774,37 dan diantaranya sebesar Rp1.416.825.644,48 berindikasi mengakibatkan kerugian daerah.
Sekretariat Perwakilan
Drs.Pujo Sumekto
Kepala Sekretariat Perwakilan
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id