Pekanbaru – Kamis, 31 Maret 2022. Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Laporan Keuangan unaudited TA 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru. Dengan ini maka seluruh entitas BPK Riau telah menyerahkan LK unaudited Tahun Anggaran 2021. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan Kota Pekanbaru diserahkan oleh Wakil WaliKota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si dan diterima oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Handrias Haryotomo, SH., M.H., C.L.A, yang didampingi oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Solikhin, S. IP., M.M.
Penyerahan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD unaudited kepada BPK oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh entitas tersebut terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dengan terlaksananya penyerahan laporan keuangan ini, pemeriksaan terhadap laporan tersebut akan segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan memuat opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.