Rengat – Hingga kini, Bupati Inhu, H Mujtahid Thalib belum memberikan tanggapan terhadap status disclaimer (sanggahan) yang disandang oleh Kabupaten Inhu terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa tahun belakangan ini.
“Dalam penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhu tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Inhu tahun 2010, Rabu (10/2) kemarin, kita sempat mempertanyakan status disclaimer yang disandang oleh Kabupaten Inhu, sejauh ini kita belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari Bupati,” kata anggota fraksi Golkar DPRD Inhu, Suradi kepada Riau Mandiri, Minggu (14/2).
Disebutkannya, pertanyaan tentang status disclaimer itu berasal dari salah seorang anggota DPRD dalam sidang paripurna penyampaian nota keuangan dan pengajuan Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Inhu tahun 2010.
Bicara tentang disclaimer dalam audit BPK, lanjutnya, Kabupaten Inhu adalah jagonya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Fraksi Golkar mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam menata administrasi keuangan dengan menyiapkan tenaga akuntan pada setiap satuan tenaga kerja perangkat daerah (SKPD).
Diungkapkan, sampai sekarang tidak ada jawaban dari Bupati tentang disclaimer keuangan tersebut. Hal ini kembali dipertanyakan pada rapat pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Inhu mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, sejak 2006 sampai 2008 Kabupaten Inhu telah tiga kali dinyatakan disclaimer. (efril reza)
Sumber : Riau Mandiri, Senin 15 Februari 2010