Pekanbaru – Di tengah polemik proyek Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengalokasikan anggaran untuk penyempurnaannya. Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menyebutkan akan melakukan hal ini pada 2025 mendatang.
“Kita alokasikan di 2025 nanti. Kita perbaiki, disempurnakan,” kata SF Hariyanto. Terkait satu payung yang saat ini kondisinya tidak berfungsi, SF Hariyanto menyebutkan itu tidak akan menggangu aktifitas ibadah di masjid kebanggaan masyarakat Bumi Lancang Kuning tersebut.
“Enggak lah, tak mengganggu. Nanti kita akan laksanakan salat Idulfitri juga di sana,” ungkapnya. Untuk diketahui, proyek pengadaan enam payung elektrik ini merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022.
Bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan. Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.
Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau. Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.
Sesuai Sp2D terakhir. Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 Milliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang.