Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/12/2024).
Perkara yang dimaksud terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edo Rendra selaku Sekretaris BPBD Rohil, dan Samsinar selaku Bendahara BPBD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Agustus 2024.