Tiga Indikasi Permasalahan Perlu Diperiksa Lebih Lanjut

Bengkalis – Setelah menyelesaikan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis TA 2008, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan, SP dan Bupati Bengkalis, Drs. H. Syamsurizal, MM, Rabu (28/10) di Kantor Bupati Kabupaten Bengkalis. LHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau, BPK RI, Dr. H. Eko Sembodo, MM didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Riau I, Rudi Nurprianto, SE., Ak, MM dan Kepala Seksi Riau IIA, Kris Dianto, SE, Ak serta dihadapan seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bengkalis

Dalam LHP tersebut termaktub bahwa LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2008 mendapatkan opini  “Wajar Dengan Pengecualian” dikarenakan ada beberapa permasalahan, pertama Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 5.1.11 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan investasi non permanen yang dikelola oleh lima SKPD dan satu yayasan dengan total nilai sebesar Rp29.822.402.002,00 sejak tahun 2001 s.d 2008. BPK RI telah melakukan pemeriksaan, karena ketidaktersediaan data atas pengelolaan investasi non permanen pada Dinas Perkebunan serta Dinas Pertanian dan Peternakan, dan tidak ada prosedur alternatif untuk meyakini jumlah-jumlah tersebut, sehingga nilai investasi non permanen Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada lima SKPD dan satu yayasan dengan total nilai sebesar Rp29.822.400.002,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.Hal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam LHP atas Kepatuhan pada temuan nomor tigabelas. Kedua, Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 5.1.1.4 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bahwa penyajian saldo Aset Tetap dalam Neraca sebesar Rp6.490.735.787.819,73 tidak dapat diyakini kewajarannya, karena penyajian Aset Tetap hingga 31 Desember 2008 merupakan hasil inventarisasi (sensus barang) yang dilakukan Bagian Umum Setda pada tahun 2001, kemudian ditambahkan dengan pengadaan aset tetap tahun-tahun berikutnya, sesuai dengan realisasi pertanggungjawaban belanja modal. Hal ini berarti, aset tetap dalam neraca tidak dinilai/disajikan berdasarkan biaya perolehan menurut SAP, sehingga nilai yang disajikan belum menggambarkan seluruh biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk memperoleh aset tetap tersebut. Hal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada temuan nomor sepuluh.

Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.

Dari LHP tersebut, Total temuan Sistem Pengendalian Intern pada LHP atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2008 adalah sebanyak 14 temuan. Adapun temuan yang menunjukkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis masih belum memadai adalah, Pemberian belanja Subsidi kepada PDAM Bengkalis sebesar Rp6.738.064.763,00 dan prosedur merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp3.250.000.000,00 yang belum sesuai dengan Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.

Sedangkan total temuan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan pada Kabupaten Bengkalis TA 2008 sebanyak 13 temuan, dan yang material antara lain, (1) Terdapat biaya penunjang operasional pimpinan DPRD dan tunjangan komunikasi intensif tahun 2006 belum dikembalikan ke kas daerah senilai Rp1.973.261.000,00; (2) Pelaksanaan Pekerjaan penyusunan buku dan aplikasi sistem standarisasi harga barang jasa pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp359.550.000,00 serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp70.715.700,00; (3) Pelaksanaan pekerjaan pembangunan prasarana dan sarana air bersih perkotaan belum diselesaikan, sehingga harus dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1.831.475.757,00 dan merugikan daerah sebesar Rp 571.200.000,00; (4) Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Beberapa Item Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kargo Bengkalis Tahap I dan Selat Panjang Tahap I Sebesar Rp512.330.431,02; Dan (5) Uang Pengembalian Pinjaman Lunak Digunakan oleh Pejabat Dinas Pengelola Sebesar Rp387.772.200,00.

Selain temuan – temuan tersebut, dalam pemeriksaan terdapat beberapa indikasi permasalahan yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam Pemeriksaan DenganTujuan Tertentu. Diantaranya adalah (1) Pekerjaan pembangunan gedung sekolah dasar negeri 7,8,9 dan 10 pada Dinas Pendidikan. (2)  Kegiatan pengadaan tenaga listrik pada sekretariat daerah.(3) Kegiatan kajian cadangan sumber daya gas alam pada PT Kondur Petroleum dan prospek pemanfaatannya sebagai sumber energi listik di Kecamatan Merbau Kabupaten Bengkalis pada Balitbangda Bengkalis.

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

versi pdf

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id