Tiga Pemerintah Daerah Kembali Raih WTP

  Pekanbaru – Jumat, 30 April 2021. Menyusul penyerahan LHP LKPD Provinsi Riau yang dilaksanakan kemarin, hari ini BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menggelar kegiatan penyerahan LHP LKPD Tahun 2020 untuk 3 (tiga) Pemerintah Daerah, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, secara langsung kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah terkait, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, Pengendali Teknis, Denny Sandryanto, dan Kepala Subbagian HTUK, Solikhin. Acara berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, dengan undangan terbatas.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Siak, Azmi, Ketua DPRD Kab. Indragiri Hilir, H. Ferryandi, dan Ketua DPRD Kab. Pelalawan, Baharudin. Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Siak, HAlfedri, Bupati Indragiri Hilir, H. M. Wardan, dan Bupati Kab. Pelalawan, H. Zukri Misran, beserta jajarannya masing-masing.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan masih adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain yang perlu diberi perhatian yaitu penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah belum tertib, pengelolaan aset tetap belum tertib dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen yang memadai, serta terdapat kesalahan penganggaran belanja modal.

Namun demikian hal tersebut tidak secara material memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Dimana pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi ketiga Pemerintah Daerah tersebut.

Kemudian, sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, maka jawaban  atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.