Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh Pejabat yang Diperiksa dan/atau yang Bertanggung Jawab.
a
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan bahwa:
- Pasal 3 ayat (1) : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
- Pasal 3 ayat (2) : Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
- Pasal 3 ayat (3) : Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
a
Lebih lanjut mengenai Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dapat membaca Peraturan-BPK-Nomor-2-Tahun-2017