Tugas dan Fungsi Agen Pengadaan Dalam Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Serta Problematik Dari Sisi Administrasi Pemerintahan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disarikan dari beberapa sumber, Beberapa perubahan penting dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tersebut salah satunya adalah adanya Agen Pengadaan. Agen Pengadaan adalah Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau sebelumnya dikenal dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I. Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola apabila pelaksananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan apabila dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Selanjutnya…