Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024 pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utama evaluasi SPBE ini dilakukan bukan untuk pemeringkatan.
“Tapi, lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah. Lalu, mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE di sebuah instansi. Dimana nantinya akan menghasilkan indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional,” ucap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo dikutip dari menpan.go.id, Kamis (17/10/2024).
Cahyono memaparkan, pihaknya melakukan tahap penilaian dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian mandiri dan penilaian dokumen pada evaluasi SPBE tahun 2024. Penilaian ini dilaksanakan pada 14-29 Oktober 2024, dan diikuti oleh 599 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).