Tunjangan Transportasi Dewan Rp12,75 Juta per bulan

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Setiap bulannya penghasilan yang diterima oleh 31 Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) sekitar Rp46 juta per bulan. Sementara penghasilan yang diterima Ketua DPRD Rohul Rp46 juta per bulan. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Rohul Rp44.7 juta per bulan. Total penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD bulan lalu, diluar tunjangan dana reses yang dilaksanakan 3 kali dalam 4 bulan sekali, masa persidangan dalam setahun. Pelaksanaan reses 45 jumlah Anggota DPRD Rohul itu, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat atau konstituennya, masing masing-anggota dewan menerima uang tunjangan sebsar Rp8.925.000,00.

Selanjutnya…