Pekanbaru – Sebagai puncak peringatan HUT BPK RI ke-71, jajaran pelaksana BPK RI di seluruh Indonesia termasuk BPK Perwakilan Provinsi Riau secara serentak melaksanakan upacara bendera dan syukuran pada hari Senin, 15 Januari 2018 di masing – masing kantor perwakilan BPK. Di BPK Perwakilan Provinsi Riau, upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor Perwakilan.
Kepala Perwakilan, Harry Purwaka, yang bertindak selaku inspektur upacara membacakan amanat dari Ketua BPK RI, Moermahadi Soerjadjanegara, yang menyampaikan capaian dan prestasi BPK RI dalam beberapa tahun terakhir, baik di lingkup nasional maupun internasional. Ketua BPK RI juga menekankan pentingnya bagi seluruh pegawai BPK, terutama para pemeriksa BPK, untuk selalu menerapkan nilai-nilai Integritas, Independensi dan Profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Ketua BPK RI juga menyampaikan selamat ulang tahun serta berterima kasih atas kerja keras seluruh jajaran pelaksana BPK RI sehingga BPK RI dapat mencapai berbagai prestasi yang membangggakan.
Pada kesempatan ini juga turut diberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya 10 tahun bagi dua orang pegawai BPK RI yaitu Syaifullah dan Indriya Apulina Purba. Setelah pelaksanaan upacara, acara dilanjutkan dengan syukuran bersama melalui pemotongan tumpeng oleh Kepala Perwakilan yang didampingi oleh jajaran pejabat struktural pada BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Sekilas Perjalanan Sejarah BPK RI
Pada tanggal 1 Januari 1947, dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat (5). Untuk pertama kalinya Badan Pemeriksa Keuangan hanya memiliki 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang pertama adalah R. Soerasno. Pada awalnya BPK menempati bekas Gedung ANIEM yaitu gedung kantor perusahaan listrik umum Hindia Belanda di Magelang, Jawa Tengah. Selama masa revolusi, situasi Negara yang genting menyebabkan kantor BPK harus berpindah-pindah tempat. Pada masa Dewan Pengawas Keuangan, akhirnya mulai dapat menetap dalam jangka waktu yang cukup lama di Bogor, tempat tersebut dulunya merupakan tempat kedudukan Algemene Rekenkamer atau BPK nya Hindia Belanda.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali ke UUD 1945, maka nama Dewan Pengawas Keuangan kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan. Pada masa ini, baik Pemerintah maupun BPK berusaha sekuatnya untuk mewujudkan Undang Undang tentang BPK. Perpu No. 6 Tahun 1964 disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 1965 tentang BPK. Undang- undang inilah yang merupakan undang-undang pertama yang mengatur BPK. Sebelumnya, BPK hanya mengacu kepada undang-undang masa kolonial Belanda. BPK terus berbenah, memperbaiki diri dan berupaya keras melakukan perbaikan keuangan Negara melalui berbagai kegiatan. Pada tahun 1960-an pemeriksaan keuangan ditingkatkan melalui berbagai operasi. BPK juga berhasil mengaktifkan kembali penyusunan laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nama Laporan Tahunan BPK. Sejak tahun 1974 diberlakukan penyampaian Haptah ke DPR secara formal serta mulai disusunnya mekanisme hubungan kerja antara BPK dan DPR. Di bidang kelembagaan BPK turut aktif dalam keanggotaan internasional. Kiprah BPK dimulai sejak tahun 1956, yaitu turut serta dalam INTOSAI.
Selanjutnya peran BPK dalam kancah internasional tidak dapat dianggap sebelah mata. BPK juga turut aktif dalam kelembagaan ASOSAI, dan menjadi penggagas berdirinya ASEANSAI. Pada Masa Orde Baru kantor BPK dipindahkan ke Jakarta, walau sempat mengalami beberapa kali perpindahan namun akhirnya BPK menetap di Jl. Gatot Subroto No. 31 Jakarta, dan berakhirlah sudah masa dimana kantor BPK selalu berpindah-pindah sejak pertama kali berdiri tahun 1947. Dalam era reformasi, BPK mendapatkan dukungan konstitusional yang memperkuat kedudukan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang independen dan professional. Hasil amandemen UUD 1945 dan dikeluarkannya paket tiga undang-undang tentang keuangan negara pada tahun 2003 dan 2004 memberikan kewenangan yang lebih kuat dan jelas kepada BPK. Hal tersebut menjadi dasar disusunnya Undang-undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa BPK harus memiliki perwakilan di tiap provinsi. Pembentukan kantor perwakilan memperkokoh posisi BPK dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan negara. Dengan kedudukan dan wewenang tersebut, BPK semakin kokoh dalam mendorong penegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik, untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
DIRGAHAYU BPK RI KE-71 !!!