“Wajar Dengan Pengecualian” Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008

Pekanbaru, Senin (29 Juni 2009)-BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/6) oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI Eko Sembodo kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus.

Terdapat dua kelompok permasalahan berkaitan dengan pemberian opini wajar dengan pengecualian pada LKPD Provinsi Riau TA 2008, yaitu pertama, Pemerintah Provinsi Riau memiliki investasi dalam bentuk penyertaan modal pada PD. Sarana Pembangunan Riau sebesar Rp22.217.362.646,00. Selain investasi tersebut Pemerintah Provinsi Riau juga telah menyerahkan aset pemerintah berupa gas turbine generator kapasitas 20MW (ex Hibah Provinsi Riau) untuk dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Riau. Namun, aset tersebut tidak tercatat di Neraca Pemerintah Provinsi Riau maupun di PT. Sarana Pembangunan Riau (PT. SPR). Selain itu, diketahui pula bahwa atas setoran penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 tidak melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Atas penyertaan Pemerintah Provinsi Riau dalam akte pendirian PT. SPR hanya diakui sebesar Rp15.010.000.000,00 atau tidak dapat dijelaskan dan tidak diakui dalam pendirian PT. SPR sebesar Rp8.717.494.271,00. Kedua, Tahun 2007 Pemerintah Provinsi Riau telah menganggarkan berbagai kegiatan (non multiyears) di beberapa SKPD yang mana diantaranya hingga pada akhir tahun anggaran 2007 belum dapat diselesaikan namun dilanjutkan pada tahun 2008. Pekerjaan TA 2007 yang telah direalisasikan pembayarannya sebesar Rp172.791.575.643,82 dilanjutkan dan diselesaikan pada TA 2008, tidak sesuai ketentuan, tidak diyakini kewajarannya, serta tidak terdapat informasi dalam Laporan Keuangan terkait kegiatan 2007 yang diselesaikan pada tahun 2007/2008 minimal sebesar Rp22.088.291.872,00.

Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.

Temuan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern antara lain: (1) sisa pengisian kas TA 2008 terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp16.161.765.977,00; (2) pengelolaan kas pada BUD sekretariat daerah/dinas/badan belum sepenuhnya dilakukan secara tertib dan terdapat penerimaan jasa giro dan undian pada rekening koran bendahara pembantu yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp83.174.302,00; (3) pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan pada dinas pendapatan Provinsi Riau belum tertib; (4) pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya dilakukan secara tertib; dan (5) terdapat kemahalan harga atas kegiatan pembersihan lahan.

Temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain: (1) terdapat sisa kas di bendahara pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.811.898.020,00; (2) anggaran dan realisasi pembayaran kewajiban jangka pendek TA 2007 pada laporan keuangan TA 2008 tidak sesuai ketentuan; (3) penghapusan dan penjualan atas tanah kavling untuk PNS tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp73.440.000,00; (4) penyertaan Pemerintah Provinsi Riau pada PT. Sarana Pembangunan Riau tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp22.217.362.646,00 dan aset pemerintah berupa gas turbine generator kapasitas 20MV yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Riau tidak tercatat di neraca Pemerintah Provinsi Riau; (5) terdapat pekerjaan TA 2007 yang telah direalisasikan pembayarannya sebesar Rp172.791.575.643,82 dilanjutkan dan diselesaikan pada TA 2008, tidak sesuai ketentuan, tidak diyakini kewajarannya, dan tidak terdapat pencatatan serta informasi dalam laporan keuangan terkait kegiatan 2007 yang diselesaikan pada tahun 2007/2008 minimal sebesar Rp22.088.291.872,00; (6) pengeluaran biaya perjalanan dinas pada beberapa satuan kerja tidak didukung bukti yang sah dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp191.618.000,00 dan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp119.811.300,00; (7) biaya personil beberapa biaya langsung personil dan biaya langsung non personil beberapa kegiatan jasa konsultasi pada dinas perindustrian dan perdagangan serta dinas pendidikan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp342.000.000,00 dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp128.000.000,00; (8) beberapa item dalam kegiatan penempatan tenaga kerja ke luar negeri senilai Rp320.958.000,00 diindikasikan tidak sah; (9) penunjukkan pelaksanaan kegiatan operasi pasar/pasar murah dinas perindustrian dan perdagangangan Provinsi Riau menyalahi ketentuan sebesar Rp316.278.000,00 dan surat pertanggungjawaban pada kegiatan operasi pasar/pasar murah dinas perindustrian dan perdagangan tidak didukung dengan bukti yang lengkap sebesar Rp279.000.000,00; (10) pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp582.219.940,78; (11) penggunaan dana Desk PILKADA Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (12) tim penyelesaian kerugian negara/daerah belum berfungsi secara optimal dan terdapat temuan pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2005 s.d. 2007 belum selesai ditindaklanjuti minimal sebesar Rp28.859.580.147,93.

a

SEKRETARIAT PERWAKILAN

a

Drs. Pujo Sumekto

KEPALA SEKRETARIAT PERWAKILAN

a

Format PDF

a

Informasi Lebih Lanjut:

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464; (0761) 7813117

Fax. (0761) 856767

Email: eva.siregar@bpk.go.id

a