Pekanbaru – Pada semester I Tahun 2011 BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu pada tanggal 15 Juni 2011 di Kantor Perwakilan BPK Rl Provinsi Riau.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan {LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan opini atas atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK Rl) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/ qualified opinion) atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2010, sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah Pertama, Investasi Jangka Panjang- lnvestasi Non Permanen- Dana Bergulir dalam Neraca per 31 Desember 2010 disajikan sebesar Rp20,520 M. Nilai tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya karena sebagian dana bergulir belum dicatat, dana Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebesar Rp645,647 dicatat sebagai dana bergulir dan, dana Bergulir pada Disperindag sebesar Rp150,00 juta tidak dapat ditelusuri. Dana bergulir tersebut tidak disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Investasi Jangka Panjang- Investasi Non Permanen- Dana Bergulir per tanggal 31 Desember 2010; Kedua, saldo Aset Tetap dalam Neraca sebesar Rp2.044,001M berasal dari Aset Tetap Tahun 2010 sebesar Rp348,288 M dan nilai aset dari Daftar Inventaris Barang (DlB) sebesar Rp1.695,712 M. DIB tersebut belum seluruhnya mencatat dan menyajikan jumlah dan nilai aset tetapyang dimiliki Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, sehingga nilai Aset Tetap sebesar Rp1.695,712 M tidak dapat diyakini kewajarannya. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Aset Tetap per 31 Desember 2010.
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Tanah yang dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah; (2) Mekanisme pelaksanaan Belanja Bansos tidak diatur dengan jelas, pemanfaatan dana Bansos tidak dipertanggungjawabkan oleh penerima dan penggunaan dana Bansos salah peruntukan sebesar Rp1,280 M; (3) Penyetoran PAD pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya TA 2010 sebesar Rp130,150 juta terlambat disetor ke Kas Daerah dan digunakan langsung.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa kas belum disetor ke kas daerah sebesar Rp160.883.413,00 terdiri dari sisa kas Tahun 2010 sebesar Rp107.464.230,00 dan Tahun 2009 belum sebesar Rp53,419.183,00; (2) Tujuh unit kendaraan dinas minimal senilai Rp1.116.750.000,00 belum dikembalikan oleh mantan pejabat pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan satu Mobil Dinas hilang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp115.000.000,00; (3) Bantuan sosial tidak diterima oleh yang berhak sebesar Rp77.500.000,00, yaitu dari yang disalurkan sebesar Rp654.390.000 namun yang diterima hanya sebesar Rp576.890.000,00.
BPK Rl berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK Rl. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK Rl selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Muktini
Informasi lebih lanjut:
Kasubbag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
Eva Siregar, SH
Telp. (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
Email : eva.siregar@bpk.go.id