OTK RSUD – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 07 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK | : | – Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
– Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kemenkes No. HK.03.05/1/522/2011; Perda No. 07 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008. – Peraturan Daerah mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Pengangkatan dalam Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Esselonering 9. Pembiayaan; 10.Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. – Diundangkan pada tanggal 14 Desember 2011 |