URUSAN PEMERINTAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No. 38 Tahun 2007 maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Urusan Pemerintahan Kabupaten 3. Ketentuan Peralihan 4. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 22 November 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |