Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Kepenghuluan

2009 – KEPENGHULUAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG KERJASAMA KEPENGHULUAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perdaturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Kepenghuluan.

Dasar Hukum :

UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Kepenghuluan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Ruang Lingkup

3. Bentuk Kerjasama

4. Bidang Kerjasama

5. Tata Cara Kerjasama

6. Badan Kerjasama

7. Biaya Pelaksanaan Kerjasama

8. Bagi Hasil Keuntungan dan Dampak Kerjasama

9. Perubahan, Penundaan dan PEmbatalan Kerjasama

10. Penyelesaian Perselisihan

11. Pembinaan dan Pengawasan

12. Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]