Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  25 TAHUN 2007

2007

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan taat pada peraturan perundang-undangan,  dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999;UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Keppres No.74 Tahun 2001; Perpres No.32 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pengelolaan Keuangan Daerah;

3.        Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;

4.        Sumber Penerimaan Daerah;

5.        Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

6.        Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

7.        Pelaksanaan APBD;

8.        Pengelolaan Kekayaan Daerah;

9.        Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD;

10.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]