Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hulu

LEMBAGA TEKNIS DAERAH – ORGANISASI

PERATURAN DAERAH NOMOR  23 TAHUN 2007

2007

ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dasar hukum : UU No.43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pembentukan;

3.        Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;

4.        Badan Lingkungan Hidup;

5.        Badan Pemberdayaan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana;

6.        Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan;

7.        Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;

8.        Inspektorat;

9.        Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;

10.     Kantor Penanaman Modal;

11.     Kantor Perpustakaan dan Arsip;

12.     Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan;

13.     Satuan Polisi Pamong Praja;

14.     Rumah Sakit Umum Daerah;

15.     Eselonisasi;

16.     Ketentuan Peralihan;

17.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]