Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu

PERDA NO. 2 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ROKAN HULU – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  15 TAHUN 2007

2007

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PIMPINAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2)  PP No.24 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1987; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

Pasal I :

A.   Menambah 2 (dua) poin pada ketentuan Pasal 1;

B.    Menambah dua huruf pada ketentuan Pasal 10;

C.    Menambah 5 (lima) poin pada ketentuan Pasal 10;

D.   Mengubah ketentuan Bab V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25 ayat (4).

Pasal II :

Status berlakunya peraturan daerah ini.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 20 Agustus 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal diundangkan.

[Download Perda]