Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desa Pauh, Desa Kasang Padang, Desa Kasang Munggal Kecamatan Bonai Darussalam, Desa Sangir Indah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Desa Kepenuhan Barat Sei. Rokan Jaya dan Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sei. Salak, Desa Sei. Kuning dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo, Desa Sei Kandis, Desa Lubuk Betung, Desa Pemandang, Desa Alahan dan Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Kota, Desa Pasir Maju Kecamatan Rambah, Desa Koto Tandun dan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun, Desa Tangun Kecamtan Bangun Purba serta Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir

DESA PAUH, DESA KASANG PADANG, DESA KASANG MUNGKAL KECAMATAN BONAI DARUSSALAM, DESA SANGKIR INDAH, KECAMATAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM, DESA KEPENUHAN BARAT SEI.ROKAN JAYA DAN DESA KEPENUHAN BARAT MULYA KECAMATAN KEPENUHAN, DESA LUBUK NAPAL, DESA TELUK AUR, DESA SEI.SALAK, DESA SEI.KUNING, DESA LUBUK BILANG KECAMATAN RAMBAH SAMO, DESA SEI KANDIS, DESA LUBUK BETUNG, DESA PEMANDANG, DESA ALAHAN, DESA TIBAWAN KECAMATAN ROKAN IV KOTO, DESA PASIR MAJU KECAMATAN RAMBAH, DESA KOTO TANDUN DAN DESA TANDUN BARAT KECAMATAN TANDUN, DES TANGUN KECAMATAN BANGUN PURBA, DESA SEJATI KECAMATAN RAMBAH HILIR  – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  14 TAHUN 2007

2007

PEMBENTUKAN DESA PAUH, DESA KASANG PADANG, DESA KASANG MUNGKAL KECAMATAN BONAI DARUSSALAM, DESA SANGKIR INDAH KECAMATAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM, DESA KEPENUHAN BARAT SEI ROKAN JAYA DAN DESA KEPENUHAN BARAT MULYA KECAMATAN KEPENUHAN, DESA LUBUK NAPAL, DESA TELUK AUR, DESA SEI.SALAK, DESA SEI.KUNING DAN DESA LUBUK BILANG KECAMATAN RAMBAH SAMO, DESA SEI KANDIS, DESA LUBUK BETUNG, DESA PEMANDANG, DESA ALAHAN DAN DESA TIBAWAN KECAMATAN ROKAN IV KOTO, DESA PASIR MAJU KECAMATAN RAMBAH, DESA KOTO TANDUN DAN DESA TANDUN BARAT KECAMATAN TANDUN, DESA TANGUN KECAMATAN BANGUN PURBA SERTA DESA SEJATI KECAMATAN RAMBAH HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas di bidang penyelenggaran pemerintah di wilayah perdesaan, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa Pauh, Desa Kasang Padang, Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Dan Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sei.Salak, Desa Sei.Kuning Dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo, Desa Sei Kandis, Desa Lubuk Betung, Desa Pemandang, Desa Alahan Dan Desa Tibawan Kecamatan Rokan Iv Koto, Desa Pasir Maju Kecamatan Rambah, Desa Koto Tandun Dan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun, Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Serta Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; Kepemendagri No.131.14 – 165 Tahun 2006; Perbup No.1 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa – Desa dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pembentukan Wilayah dan Batas Wilayah;

3.        Pemerintahan;

4.        Ketentuan Lain-Lain;

5.        Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 25 Juli 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]