Perda Kabupaten Kuansing Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa

BUMD – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.40 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
  4. Kepengurusan
  5. Hak dan Kewajiban
  6. Jenis Usaha
  7. Permodalan
  8. Bagi Hasil Usaha
  9. Kerjasama dengan Pihak Ketiga
  10. Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  11. Pembubaran BUM Desa
  12. Pembinaan dan Pengawasan
  13. Ketentuan Lain-Lain
  14. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]