Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010

2010

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK : Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu, dipandang perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Dasar Hukum :

UU No.5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.40 Tahun 1974; Keppres No.81 Tahun 1982; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.22 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistimatika :

1.    Ketentuan Umum;

2.    Maksud dan Tujuan;

3.    Barang Milik Daerah;

4.    Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;

5.    Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;

6.    Penerimaan dan Penyaluran;

7.    Penggunaan;

8.    Penatausahaan;

9.    Pemanfaatan;

10. Pengamanan dan Pemeliharaan;

11. Penilaian;

12. Penghapusan;

13. Pemindahtanganan;

14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;

15. Pembiayaan;

16. Tuntutan Ganti Rugi;

17. Sengketa Barang Daerah;

18. Ketentuan Penyidikan;

19. Sanksi Administrasi;

20. Ketentuan Pidana;

21. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 8 Februari 2010.

CATATAN : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No.4 Tahun 2006 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Penjualan Rumah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Download Perda]