BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011
2011
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK | : | – | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. | |
– | Dasar Hukum :
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No. 1 Tahun 2008. |
|||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Pemungutan dan Pembayaran; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Kedaluwarsa; 7. Pembukuan dan Pemeriksaan; 8. Intensif Pemungutan; 9. Pelaksana; 10. Ketentuan Khusus; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Penutup; |
|||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 18 April 2011 |
|
CATATAN | : | – |