Perda Kabupaten Kuansing Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011

2011

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ABSTRAK : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum :

UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996;  PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No.  1 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.   Nama, Objek dan Subjek Pajak;

3.   Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;

4.   Pemungutan dan Pembayaran;

5.   Tata Cara Penagihan;

6.   Kedaluwarsa;

7.   Pembukuan dan Pemeriksaan;

8.   Intensif Pemungutan;

9.   Pelaksana;

10.     Ketentuan Khusus;

11.     Ketentuan Pidana;

12.     Penyidikan;

13.     Ketentuan Lain-lain;

14.     Ketentuan Penutup;

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 18 April 2011

CATATAN :

[Download Perda]