PERDA – PERUBAHAN KEDUA
PERDA DUMAI NO. 15 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pekerjaan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas infrastruktur air minum telah ditentukan dalam pasal 3 ayat (2) angka a dan b Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2007 yaitu UP rating Instalansi Pengolahan Air (IPA) jalan Jenderal Sudirman dan pembangunan baru IPA Bukit Timah dengan jumlah 330L/det; bahwa UP rating dan pembangunan IPA dalam perkembangan pekerjaan tidak dapat terpenuhi secara keseluruhan karena kondisi teknis sehingga perlu dirubah komposisinya. Oleh karena itu perlu dibentuk perubahan kedua atas pembangunan infrastruktur air minum dengan sistem tahun jamak. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Infrastruktur Air Minum Dengan Sistem Tahun Jamak dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011 | |
CATATAN |
: |
|
– |