Perda Kota Dumai Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 21 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa kebijakan daerah mengenai tariff retribusi jasa umum perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip- prinsip penggunaan retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam pasal 110 huruf f Undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar  dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besara Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  9. Penagihan
  10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
  11. Pembayaran Retribusi
  12. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  15. Pembukuan dan Pemeriksaan
  16. Instansi Pemungut
  17. Insentif Pemungutan
  18. Pembinaan dan Pengawasan
  19. Penyidikan
  20. Sanksi Administratif
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 8 Tahun 2002 tentang  Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

[Download Perda]