Perda Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhohol

IZIN PENJUALAN – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 22 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKHOHOL

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk, baik itu pengadaan, pengedaran serta konsumsi minuman beralkhohol perlu dilakukan dengan pengendalian dan penertiban izin tempat penjualan minuman beralkhohol.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 3 Tahun 1997; Kepmendag Nomor 314/KP/VIII/74; Kemenrindag Nomor 361/MPP/KEP/10/1997; Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009; Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009; Perda Kota Dumai Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhohol dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Pegendalian dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Pengkunsumsian Minuman Beralkhohol
  4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  5. Golongan Retribusi
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  7. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besara Retribusi
  8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  11. Masa Retribusi Terutang
  12. Penagihan
  13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
  17. Pembukuan dan Pemeriksaan
  18. Instansi Pemungut
  19. Insentif Pemungutan
  20. Penyidikan
  21. Sanksi Administratif
  22. Ketentuan Pidana
  23. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Pengendalian, Penertiban, Penjualan dan Pengkonsumsian Minuman Beralkhohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

[Download Perda]