PT BUMI MERANTI – BUMD
PERDA NO. 25 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI MERANTI DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
ABSTRAK | : | – Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta mempercepat proses pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
– Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1997; UU No 5 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; Perda Prov Kab. Kep. Meranti No. 2 Tahun 2011. – Peraturan Daerah mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti Di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Usaha dan Jenis Izin Usaha Perikanan; 3. Pendirian; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Tempat dan kedudukan; 6. Modal dan Saham; 7. Rapat Umum Pemegang Saham; 8. Direksi; 9. Komisaris; 10. Kepegawaian; 11. Tahun Buku, rencana kerja dan anggaran; 12. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; 13. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; 14. Pembubaran dan Likuidasi; 15. Ketentuan Penutup; |
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 12 Desember 2011 |