Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERTANGGUNGJAWABAN – APBD 2013
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014
2014

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomr 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi Undang – Undang, Kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan palng lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

– Dasar hukum :
Undang-undang No.61 Tahun 1958, Undang-undang No.12 tahun 1985, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.21 Tahun 1997, Undang-undang No.28 Tahun 1999, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.15 Tahun 2004, Undang-undang No.25 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Undang-undang No.12 Tahun 2009, Undang-undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.39 Tahun 2012, Kepmendagri No.131.14-.92 Tahun 2010, Keputusan Presiden republik Indonesia No. 88 Tahun 2004, Perda Kab. Kepualauan Meranti No. 05 Tahun 2010, Perda Kab. Kepualauan Meranti No. 03 Tahun 2013, Perda Kab. Kepualauan Meranti No. 01 Tahun 2014.

– Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepualauan Meranti TA 2013, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca
c. Laporan arus kas dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
3. Laporan realisasi anggaran TA 2013 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.050.573.693.062,06
b. Belanja Rp1.002.663.392.671,30
Surplus/Defisit Rp 47.910.300.390,76
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp 380.187.198.218,50
2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00
Surplus/Defisit Rp 370.187.198.218,50

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal
CATATAN : –

[download perda]