HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN SIAK TAHUN 2011

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Siak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Zulfi Mursal, SH dan Bupati Siak, H. Syamsuar pada tanggal 8 Juni 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau. Hadir dalam penyerahan tersebut, pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak.

LHP atas LKPD Kabupaten Siak Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas LKPD Kabupaten Siak Tahun 2011. Opini ini meningkat dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu.

Menurut pendapat BPK, Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak per tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Hal yang menjadi catatan Paragraf Penjelasan adalah seperti telah dijelaskan dalam catatan 5.2.1.c.2) atas Neraca,  Pemerintah Kabupaten Siak belum mencatat 191 unit kendaraan dengan nilai pasar Rp6.198.500.000,00 ke dalam KIB dan buku inventaris SKPD dan kendaraan dinas yang keberadaannya belum dapat ditelusuri minimal sebesar Rp4.436.238.828,00 sesuai Laporan Penilaian Aset yang dilakukan oleh KJPP Immanuel, Johnny dan Rekan serta  catatan 5.2.1.5.2) atas Neraca Aset Lainnya-Aset Lain-Lain sebesar Rp8.070.000.000,00 memerlukan kelengkapan data yang memadai untuk dapat dicatat dalam akun Investasi Non Permanen-Dana Bergulir

Opini WTP DPP yang diberikan oleh BPK tersebut didasarkan atas perbaikan signifikan atas inventarisasi Aset Tetap Tanah dan penatausahaan atas KDP  (Konstruksi Dalam Pengerjaan) yang diperoleh sebelum 31 Desember 2010. Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan inventarisasi Aset Tetap Tanah dan penatausahaan yang memadai atas KDP yang diperoleh sebelum 31 Desember 2010, dimana atas KDP sebelumnya tidak didukung penatausahaan yang memadai senilai Rp983.753.719.962,63 menjadi Rp48.282.503.745,27 dan telah disajikan dalam neraca per tanggal 31 Desember 2011.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap peningkatan opini pada Laporan Keuangan Tahun 2011 ini dapat lebih memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Siak untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Selain catatan yang diungkap dalam paragraf penjelasan diatas, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Nilai Persediaan Sebesar Rp4.876.435.947,50 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya dan Pengelolaan Persediaan Belum Memadai; (2) Pengelolaan Pinjaman/Kredit Sebesar Rp18.753.392.572,93 Tidak Optimal; (3) Pengelolaan dan Dokumen Kepemilikan Aset Tetap Tanah Senilai Rp1.670.000.000,00 Belum Memadai

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Pembayaran PPh dan PPN Pengadaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas TA 2011 Memboroskan Keuangan Daerah Minimal Sebesar Rp33.367.859,28; (2) Terdapat Kelebihan Pembayaran Honor Panitia Pelaksana Kegiatan pada Empat SKPD Sebesar Sebesar Rp281.225.000,00; (3) Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Tujuh SKPD  Kabupaten Siak Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp593.925.600,00; (4) Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Siak Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp36.988.141.000,00; (5) Kegiatan Pengadaan Kendaraan Roda Dua pada Sekretariat DPRD Tidak Tepat Sasaran; (6) Pemungutan Retribusi Peredaran Hasil Hutan Sebesar Rp2.041.098.512,00 Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Siak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain menyerahkan LHP, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan per 31 Desember 2011.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464

Fax.  (0761) 856767

e-mail : bpk_pnb@bpk.go.id