Perda Kab. Siak No. 04 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BEA

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

ABSTRAK

:

Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.49 Tahun 1960, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.19 Tahun 2000, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002,  Undang-Undang No. 17 Tahun 2003,  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 15 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 25 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,  PermenKeu No. 104/PNK.01/2005, PermenKeu No. 86/PMK.03/2006,  PermenKeu No. 91/PMK.03/2006,  PermenKeu No. 168/PMK.03/2007,  PermenKeu No. 24/PMK.03/2008,  PermenKeu No. 33/PMK.03/2008,  PermenKeu No. 14/PMK.03/2009,  PermenKeu No. 11/PMK.03/2009,  PermenKeu No. 85/PMK.03/2010, Perda Kab. Siak No. 22 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Saat Pajak Terutang
  6. Ketentuan bagi Pejabat
  7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian
  8. Penagihan
  9. Pengurangan
  10. Keberatan, Banding, dan Gugatan
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan
  13. Kadaluarsa
  14. Ketentuan Khusus
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Pidana
  17. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 31 Mei 2011

CATATAN

:



[Download Perda]