Perda Kab. Siak No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

IZIN TRAYEK – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian Daerah perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dimana salah satunya adalah Retribusi Izin Trayek.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.27 Tahun 1983, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003,  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004,  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Undang-Undang No.22 Tahun 2009,  Undang-Undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 175 Tahun 1997,  Kepmendagri No. 147 Tahun 1998, Perda Kab Siak No. 12 Tahun 2006, Perda Kab Siak No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  10. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  11. Sanksi Administratif
  12. Penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  15. Kadaluwarsa Penagihan
  16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Penutup

.

STATUS

.

:

.

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 9 Agustus 2011

[Download]