TERMINAL – RETRIBUSI
PERDA NO. 13 TAHUN 2012
2012
RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK : – Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 42 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kemenhub No. 31 Tahun 1995, Kemenhub No. 35 Tahun 2003, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.
– Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
6. Penetapan Tipe Terminal penumpang;
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tatacara pemungutan;
11. Tata cara pembayaran;
12. Penagihan;
13. Sanksi Administratif;
14. Keberatan;
15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
18. Ketentuan dan pengawasan pengendalian retribusi;
19. Insentif Pemungutan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 15 Oktober 2012.
CATATAN :