Perda Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

ALAT PMK – RETRIBUSI

PERDA NO. 17 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmen PU No. 441 Tahun 2000, Perda No. 17 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;

9. Sanksi Administrasi;

10. Tata cara Pemungutan;

11. Penagihan;

12. Penghapusan piutang retribusi daerah kadaluwarsa;

13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;

15. Keberatan;

16. Insentif Pemungutan

17. Penyidikan;

18. Ketentuan Pidana;

19. Ketentuan Peralihan;

20. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 17 Oktober 2012.

CATATAN :

[Download Perda]