Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

JASA UMUM RETRIBUSI

PERDA NO. 03 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dalam rangka pembentukan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan batasan terhadap obyek retribusi yang dapat dibentuk di daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang pernah ada dirasakan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 11/PMK-07/2010; Kepmen PU No. 441 Tahun 2000.

Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Jenis dan Golongan Retribusi;

3. Retribusi Pelayanan Kesehatan;

4. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;

5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda    Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

6. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

7. Retribusi Pelayanan Pasar;

8. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

9. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

10. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

11. Retribusi Penyediaan Dan/ Atau Penyedotan Kakus;

12. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

13. Peninjauan Tarif Retribusi;

14. Wilayah Pemungutan;

15. Pembayaran;

16. Penagihan;

17. Sanksi Administratif;

18. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;

19. Ketentuan Pidana;

20. Penyidikan;

21. Ketentuan Penutup.

STATUS

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 2 Tahun 2002; No. 3 Tahun 2002; No. 7 Tahun 2002; No. 8 Tahun 2002; No. 10 Tahun 2002; No. 12 Tahun 2002; No. 17 Tahun 2002; No. 18 Tahun 2002; No. 19 Tahun 2002; No. 20 Tahun 2003; No. 3 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Diundangkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 25 Maret 2011.

[Download Perda]