Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

JASA USAHA – RETRIBUSI

PERDA NO. 05 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

ABSTRAK

:



Bahwa dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah Kabupaten Rokan Hulu; Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; dalam rangka pembentukan Retribusi Daerah; kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permenkeu No. 11/PMK-07/2010.

Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Jenis dan Golongan Retribusi;

3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

4. Retribusi Terminal;

5. Retribusi Rumah Potong Hewan;

6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;

8. Peninjauan Tarif Retribusi;

9. Wilayah Pemungutan;

10.Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;

11. Penagihan;

12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwasa;

13. Insentif Pemungutan;

14. Sanksi Pidana;

15. Penyidikan;

16. Ketentuan Penutup.

STATUS


Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 9 Tahun 2002; No. 14 Tahun 2002; No. 20 Tahun 2002; No. 28 Tahun 2002; No. 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Diundangkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 11 Agustus 2011.

[Download Perda]