Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro, kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Zulfi Mursal, S.H. dan Bupati Siak, H. Syamsuar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas LKPD Kabupaten Siak TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya.BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Siak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.