PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA CITRA DAMAI, DESA TELESUNG, DESA DWI TUNGGAL, DESA WONOSARI, DESA TEBUN, DESA TENGGAYUN RAYA DAN DESA TANJUNG GEMUK DI KECAMATAN RANGSANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

PEMBENTUKAN DESA – KEPULAUAN MERANTI
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 2 TAHUN 2012,
9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA CITRA DAMAI, DESA TELESUNG, DESA DWI TUNGGAL, DESA WONOSARI, DESA TEBUN, DESA TENGGAYUN RAYA DAN DESA TANJUNG GEMUK DI KECAMATAN RANGSANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasil guna, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat maka dipandang perlu untuk menata kembali wilayah desa di Kecamatan Rangsang. Sesuai dengan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Citra Damai, Desa Telesung, Desa Dwi Tunggal, Desa Wonosari, Desa Tebun, Desa Tenggayun Raya dan Desa Tanjung Gemuk Di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti;

– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, 12 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 16 Tahun 2010.

– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan Pembentukan Desa
3. Pembentukan Desa
4. Wilayah dan Batas Desa
5. Pemerintahan Desa
6. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 2 Januari 2012

[Download]