PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI – KUANSING
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2012 NOMOR 13, BUPATI, 26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK: – Bahwa barang yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah baik bergerak maupun tidak bergerak perlu diatur penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatannya dan penggunaan dan pemakaian kekayaan barang tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu peran serta masyarakat melalui pembebanan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/ M/2009 Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PENYELENGGARAAN IZIN
a. Prosedur
b. Persyaratan
c. Jangka Waktu Berlaku
4. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
b. Golongan Retribusi
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
e. Struktur dan Besarnya Tarif
f. Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
g. Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi
h. Tata Cara Pemungutan
i. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
j. Sanksi Administrasi
k. Tata Cara Penagihan
l. Keberatan
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
n. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
o. Petugas Pemungut
p. Kedaluwarsa Penagihan
5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
6. INSTANSI PELAKSANA
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN- LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 23 April 2012
[Download Perda]