PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN SIAK

ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka penataan wilayah kabupaten yang serasi dan seimbang serta terwujudnya kabupaten yang indha, tertib, nyaman dan berkelanjutan, maka dalam tahap pemanfaatan ruang kabupaten perlu dilakukan secara efektif, seimbang, dan serasi melalui proses dan mekanisme perizinan bangunan yang tertib, jelas, sederhana dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Siak, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan pembangunan saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 4 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tiga kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 4 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 38 Tahun 2011, Keppres Nomor32 Tahun 1990, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Kepmen PU Nomor 441/KPTS/1998, Kepmen PU Nomor 468/KPTS/1998, Kepmen PU Nomor 10/KPTS/2000, Perda Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002, Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006, Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip dan Manfaat Izin Mendirikan Bangunan
3. Pemberian IMB
4. Klasifikasi Bangunan Gedung
5. Tata Cara, Persyaratan dan Waktu
6. Pelaksanaan Pembangunan Garis Sempadan Bangunan dan Pagar Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan dan Lantai Bangunan, Serta Ketinggian Bangunan
7. Penertiban/Pemutuhan IMB
8. Pembongkaran
9. Sosialisasi
10. Pelaporan
11. Jenis Pelayanan Perizinan
12. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)
13. Pengawasan dan Pengendalian
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012

[DOWNLOAD PERDA]