UUD 1945 pasal 23E merupakan dasar terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan. ayat (1) menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pada ayat ke (2) disampaikan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara pasal ke (3) menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.