LKPD KOTA DUMAI KEMBALI DAPATKAN OPINI WDP

Pekanbaru – Rabu, 28 Mei 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, S.H. dan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar. LHP ini merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2013. Penyerahan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD tahun – tahun sebelumnya.

BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo aset tetap, saldo aset lain – lain dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan konstruksi jalan, laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2013 dan 2012, dan Laporan Realisasi Anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Adapun dampak yang ditimbulkan adalah sebagai berikut, (1) Aset Tetap, dari nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2013 terdapat nilai aset tetap yang tidak didukung sumber dokumen yang memadai; (2) Aset Lain – lain. Saldo aset lain – lain yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2013 terdapat selisih antara Aset Tetap berdasarkan Neraca dan Aset Tetap berdasarkan hasil sensus yang dilakukan pada Tahun 2008. Diantara selisih tersebut, terdapat aset tetap yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai; (3) Belanja Modal, Pada realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan konstruksi jalan sehingga mempengaruhi keberadaan dan nilai Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Catatan dan data yang ada tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas Nilai Aset Tetap dan Aset Lain – Lain per 31 Desember 2013.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya, (1) Rekening Pemerintah Kota Dumai belum ditetapkan penggunaannya dan terdapat 91 rekening yang belum jelas kepemilikan dan penggunaannya; (2)Aset Tetap Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2013 belum dapat diyakini kewajarannya; (3) Aset Lainnya– Aset Lain – Lain tidak dapat diyakini kewajarannya.

Permasalahan lain terkait Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain (1) Pemberian insentif Pajak dan Retribusi Daerah pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan; (3) Terdapat kelemahan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan dan terdapat kelebihan pembayaran pada delapan paket pekerjaan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Dumai sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
Email : hukmasbpkriau@gmail.com