HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2013

Pekanbaru – Rabu, 4 Juni 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2013. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Kasyadi, SH dan Bupati Pelalawan, H. M. Harris di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.

LHP atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2013. Opini ini sama dengan opini LKPD tahun sebelumnya yang juga masih mendapatkan opini WTP Dengan Paragraf Penjelas.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Adapun paragraf penjelasan adalah pada akun Investasi Nonpermanen dan Aset Tetap. Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2013 belum membuat kebijakan akuntansi tentang penyisihan tak tertagih atas Investasi Nonpermanen dan proses inventarisasi Aset Tetap belum seluruhnya dilaksanakan secara tuntas.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Penatausahaan Investasi Nonpermanen Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2013 belum memadai dan tidak sesuai ketentuan; (2) Kesalahan peruntukan realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun 2013, Aset Tetap Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum merupakan nilai yang wajar, 54 Aset Tetap tanah yang dikuasai oleh Sekolah Negeri Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum tercatat.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Kekurangan volume pada dua pekerjaan peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh PT. WJP; (2) Tiket keberangkatan dan atau kepulangan perjalanan dinas tidak menggambarkan realisasi sebenarnya; Kekurangan volume pada dua pekerjaan peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh PT. Mlk.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com