PERUBAHAN – PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERDA NOMOR 4 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK : – Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
– Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang mencabut Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
– Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai berikut.
1. Dalam ketentuan Pasal 1 disisipkan angka baru yaitu angka 4.a dan angka 4.b;
2. Ketentuan Bagian Kedua pada Bab II dijadikan Bab tersendiri, yaitu Bab IIA, dan Pasal 6 ditambahkan ayat baru, yaitu ayat (2a), serta Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 26 November 2013.
[Download Perda]