PPERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

BANGUNAN – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 4 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 4, BUPATI 2014
24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK : – Bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dimana pengendalian pemanfaatan ruang terhadap bangunan perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan persyaratan dan fungsinya baik secara adminsitrasi maupun tekis bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 4 Tahun 1992, UU Nomor 24 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 20 Tahun 2011, PP Nomor 4 1988, PP Nomor 28 Tahun 2000, PP Nomor 29 Tahun 2000, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permen PU Nomor 6/PRT/1993..
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Lingkup
3. Fungsi Bangunan
4. Persyaratan Bangunan
5. Penyelenggara Bangunan
6. Izin Bangunan
7. Sanksi
8. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014.

[Download]