PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH

AIR TANAH – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 6 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 6, BUPATI 2013
19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH

ABSTRAK : – Bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan, serta hak atas air tanah merupakan hak guna air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah
3. Landasan Pengelolaan Air Bawah Tanah
4. Wewenang dan Tanggung Jawab
5. Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Tanah
6. Pengelolaan Data Air Tanah
7. Perizinan
8. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
9. Pengawasan dan Pengendalian
10. Pembiayaan
11. Larangan
12. Penyidikan
13. Sanksi Administrasi
14. Sanksi Pidana
15. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013

Perda No.6 Tahun 2013” target=”_blank”>[Download]