PPERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 8 TAHUN 2013

ORGANISASI – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 8 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 8, BUPATI 2013
5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK : – Bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi, kedudukan, tugas pokok, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 41 Tahun 2007, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Pasal 53 dan 54 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013

[Download]