Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau

LINGKUNGAN HIDUP – PENATAAN HUKUM – LINGKUNGAN HIDUP
2014
PERDA PROVINSI RIAU NO. 8 TAHUN 2014, LD 2014/No. 8, TLD NO. 8, LL SETDA PROV. RIAU: 30 HLM.

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI RIAU

ABSTRAK :
– Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup. Segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan oleh sebab itu perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
c. Perencanaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup;
d. Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
e. Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
f. Peran Masyarakat;
g. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
h. Hak, Kewajiban dan Larangan;
i. Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
j. Kelembagaan;
k. Sistim Pengelolaan Lingkungan Hidup;
l. Perizinan;
m. Pembiayaan;
n. Pengawasan;
o. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan Pidana;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Penutup.
Peraturan ini terdiri dari XIX Bab, 60 Pasal, dan Penjelasan.

STATUS :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 8 September 2014.

CATATAN :
Segala izin yang dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini dianggap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Pemberian persetujuan /izin, pelaporan rencana usaha /kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Download Perda