Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

DAERAH ALIRAN SUNGAI – PENGELOLAAN
2014
PERDA PROVINSI RIAU NO. 9 TAHUN 2014, LD 2014/No. 9, TLD NO. 9, LL SETDA PROV. RIAU: 36 HLM.

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

ABSTRAK :
– Daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Riau dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan daerah aliran sungai diperlukan pengaturan tentang pengelolaan daerah aliran sungai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2012; Permenhut No. P.60/Menhut-II/2013 Tahun 2013.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup dan Kegiatan;
c. Perencanaan;
d. Pelaksanaan;
e. Monitoring dan Evaluasi;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Kewenangan dan Tanggung Jawab;
h. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS;
i. Peran Serta dan Pemberdayaan;
j. Sistem Informasi Pengelolaan DAS;
k. Pendanaan;
l. Penyelesaian Sengketa;
m. Penghargaan;
n. Larangan;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Peralihan;
r. Ketentuan Penutup.
Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab, 71 Pasal, dan Penjelasan.

STATUS :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 8 September 2014.

CATATAN :
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi mengenai pengelolaan DAS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

Kebijakan pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

[Download Perda]